Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1406 Tahun 2013

Pendahuluan



Pada tahun 2013, Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan sebuah surat keputusan yang berisi tentang pedoman pelaksanaan pembinaan dan pengawasan madrasah. Surat keputusan tersebut diberi nomor 1406 dan menjadi acuan bagi semua madrasah di Indonesia dalam menjalankan tugasnya.


Isi Surat Keputusan



Surat keputusan ini terdiri dari beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh setiap madrasah. Poin-poin tersebut meliputi tentang tugas dan fungsi pengawas madrasah, tugas dan fungsi kepala madrasah, tugas dan fungsi guru, serta tugas dan fungsi karyawan madrasah.


Tugas dan Fungsi Pengawas Madrasah



Pengawas madrasah bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kepala madrasah, guru, dan karyawan madrasah. Selain itu, pengawas madrasah juga bertugas memberikan bimbingan, arahan, dan saran kepada kepala madrasah terkait pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan di madrasah.


Tugas dan Fungsi Kepala Madrasah



Kepala madrasah bertugas mengelola dan mengembangkan madrasah sesuai dengan visi dan misi pendidikan Islam. Selain itu, kepala madrasah juga bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi guru dan karyawan madrasah serta memastikan kegiatan pembinaan dan pengawasan di madrasah berjalan dengan baik.


Tugas dan Fungsi Guru



Guru bertugas melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pendidik dan pengajar di madrasah. Selain itu, guru juga bertanggung jawab atas pengembangan kurikulum, penilaian hasil belajar siswa, dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di madrasah.


Tugas dan Fungsi Karyawan Madrasah



Karyawan madrasah bertugas mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kepala madrasah dan guru di madrasah. Tugas karyawan meliputi administrasi, keuangan, kebersihan, dan keamanan di lingkungan madrasah.


Kesimpulan



Surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1406 Tahun 2013 merupakan pedoman pelaksanaan pembinaan dan pengawasan madrasah yang harus diperhatikan oleh seluruh madrasah di Indonesia. Seluruh tugas dan fungsi pengawas madrasah, kepala madrasah, guru, dan karyawan madrasah harus dilaksanakan dengan baik agar madrasah dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

close